Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Memahami "Greenflation" atau Inflasi Hijau | Petani Tak Butuh Pupuk Subsidi

Kompas.com - 23/01/2024, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Memahami "Greenflation" atau Inflasi Hijau

Dalam debat calon wakil presiden (cawapres) keempat yang berlangsung Minggu (20/1/2024) malam, ada pertanyaan dari cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres 03 Mahfud MD soal greenflation atau inflasi hijau.

Tampaknya Mahfud MD agak kesulitan menjawabnya. Oleh karena itu, perlu dibahas apa yang dimaksud dengan greenflation atau inflasi hijau tersebut.

Fenomena inflasi hijau muncul ketika banyak negara, baik pemerintah maupun dunia usahanya, menerapkan teknologi yang ramah lingkungan, khususnya dan ekonomi hijau pada umumnya.

Secara sederhana inflasi hijau adalah inflasi kenaikan bahan-bahan logam dasar dan mineral yang diperlukan untuk menggunakan teknologi yang hijau atau ramah lingkungan terutama saat masa transisi.

Simak penjelasan lebih lanjutnya di sini

2. Ini Alasan Said Aqil dan Ahok Tak Mundur dari Komisaris BUMN Usai Dukung Paslon

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, para komisaris perusahaan pelat merah bisa saja menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini yang terjadi pula pada Said Aqil Siroj yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KAI (Persero) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Arya, keduanya menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, tetapi tidak aktif berkampanye.

Kondisi itu tidak menjadi permasalahan, berbeda halnya jika aktif berkampanye, maka harus mundur dari posisinya di BUMN. "Ya kalau menyatakan silahkan saja yang penting enggak kampanye," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Senin (22/1/2024).

Selengkapnya baca di sini

3. OJK Sebut Kredit Macet "Paylater" Buat Anak Muda Susah Punya KPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau anak muda untuk memperhatikan riwayat kredit di lembaga jasa keuangan.

Pasalnya, kredit macet di satu lembaga jasa keuangan dapat berpengaruh pada lembaga keuangan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com