Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pengecer Pupuk Nakal, Mentan Amran: Cabut Izinnya dan Dipidanakan!

Kompas.com - 08/02/2024, 11:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET).

Dia juga memerintahkan agar para pengecer nakal dicabut izinnya serta dipidanakan.

“Jika ada distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran dalam siaran persnya, dikutip Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Rp 14 Triliun, dari Mana Dananya?

Amran mengungkapkan, saat dia berkunjung ke Aceh untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Tenis, pada Selasa (6/2) kemarin, ditemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120.000, dijual Rp 170.000. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tegas Amran.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," sambung Amran.

Sementara itu Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri menyatakan, pihaknya segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini pengecer pupuk nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Baca juga: Soal Petani Sedikit tapi Subsidi Pupuk Naik, Ini Kata Mentan

Dia juga menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Adapun Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyampaikan, sangat setuju atas tindakan tegas tersebut.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga pemerintah daerah (pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi (per kilogram) sebagai berikut:
- Pupuk Urea              Rp 2.250
- Pupuk NPK Phonska Rp 2.300
- Pupuk NPK Kakao    Rp 3.300

Baca juga: Bukan Pupuk Subsidi, Guru Besar IPB Sebut 2 Hal Ini yang Dibutuhkan Petani Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com