Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Pasir Laut Dinilai Bisa Rusak Lingkungan hingga Sebabkan Konflik Sosial

Kompas.com - 08/02/2024, 22:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan hingga menimbulkan konflik sosial. 

Menurut dia, penyusunan zona prioritas sebagaimana tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak memenuhi kaidah lingkungan, ekologi, dan sosial.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berjarak kurang dari 12 mil laut, bahkan hingga bibir pantai. Dengan jarak ini, dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial akan sangat terasa,” kata Fathul dalam siaran pers, Kamis (8/2/2024).

Dia mengatakan, kerusakan yang mungkin timbul, seperti kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat laut, dan penurunan kualitas air laut, serta berpotensi menimbulkan abrasi pantai.

“Belum lagi dampak negatif sosial terhadap nelayan yang tidak dapat menangkap ikan, karena tidak ada ikan dan rumahnya terkena abrasi,” lanjut dia.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

Ia juga menduga, Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan juga peraturan mengenai ekspor pasir laut akan menimbulkan praktik oligopoli dalam pelaksanaan. Akibatnya, pemerataan ekonomi tidak akan tercapai.

"Diduga akan terjadi dominasi oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam beberapa konsorsium yang akan mendapatkan konsesi sedimentasi di laut dan juga kuota ekspor,” lanjut dia.

Menurut dia, hal ini akan mengakibatkan iklim usaha yang tidak sehat, harga yang tidak adil, dan juga pengabaian terhadap aspek lingkungan dan sosial.

Tidak hanya berdampak negatif lingkungan dan juga dugaan praktik oligopoli. Fathul mengatakan, hadirnya PP No. 26/2023 dan Kepmen KKP 208/2023 justru tumpang tindih dengan aturan main lainnya.

Baca juga: Jawab Kritikan DPR soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KP: Pengerukan Ilegal, Pulau yang Disedot...

Ekspor pasir laut dibuka kembali setelah 22 tahun dilarang

Sebagai informasi, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.

Pembukaan kembali ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Kepmen KKP Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu akan menjadi dasar kebijakan sumber material pasir laut.

Padahal sebelumnya, pada tahun 2002, pemerintah telah melarang kegiatan ekspor pasir laut melalu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com