Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Pastikan Neraca Komoditas Daging Lembu Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 09/02/2024, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan Neraca Komoditas Pangan di mana Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, positioning lembaganya dalam proses kebijakan tersebut sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan.

“Dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan, kemudian di dalam Perpres 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada pasal 10 menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor komoditas," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dinilai Bisa Rusak Rusak Lingkungan hingga Sebabkan Konflik Sosial

Terkait dengan adanya dugaan pemangkasan volume impor daging lembu seperti diberitakan media, Arief memastikan bahwa pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

Arief menambahkan, Neraca Komoditas tersebut akan di review setiap 3 bulan sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali. 

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab Neraca Komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kementan (Kementerian Pertanian), Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan stakeholder lain,” katanya.

“Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” sambung Arief.  

Baca juga: Imbas Kasus PMK, Malaysia Hentikan Impor Daging Sapi Olahan dari Indonesia

Hal tersebut dikuatkan dengan surat Kemenko Perekonomian Nomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging lembu untuk konsumsi reguler, disepakati Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bapanas diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi volume alokasi impor bersama kementerian lembaga terkait.

Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu.

Baca juga: Impor Daging Sapi Brasil Telat, ID Food Tambal dari 2.600 Ton Stok Tahun Lalu

 


Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag. 

“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Sebabnya kita ini bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait, sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor,,” papar Arief.

Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah 145.251 ton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com