JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis.
Namun begitu, terdapat beberapa layanan yang tidak ditanggung ileh program ini.
"BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis, tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin," kata dia, dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Soal Over Treament RS, BPJS Kesehatan Sebut Klaim Kesehatan Masih Normal
Ghufron menjelaskan, layanan yang tidak dijamin antara lain adalah layanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau untuk kecantikan juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Asuransi sosial ini juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan infertilitas (kemandulan).
Ghufron bilang, kecelakaan kerja juga tidak termasuk insiden yang dilayani oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya , insiden tersebut sepatutnya telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Program JKK tersebut disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan dia yang berkaitan dengan ortodonsia atau ortodontis, misalnya perawatan kawat gigi dan behel.
BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan kesehatan yang sudah menjadi program pemeritah, seperti vaksinasi Covid-19.
"Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, seperti upaya atau percobaan bunuh diri," imbuh dia.
Terakhir, Ghufron menyebut BPJS Kesehatan juga tidak melayani pelayanan yang berkaitan dengan hobi yang membahayakan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penempatan Sesuai Domisili Pelamar
Sementara itu, merujuk Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.