Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Layanan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/02/2024, 18:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis.

Namun begitu, terdapat beberapa layanan yang tidak ditanggung ileh program ini.

"BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis, tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin," kata dia, dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Soal Over Treament RS, BPJS Kesehatan Sebut Klaim Kesehatan Masih Normal

Ghufron menjelaskan, layanan yang tidak dijamin antara lain adalah layanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau untuk kecantikan juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Asuransi sosial ini juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan infertilitas (kemandulan).

Ghufron bilang, kecelakaan kerja juga tidak termasuk insiden yang dilayani oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya , insiden tersebut sepatutnya telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Program JKK tersebut disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan dia yang berkaitan dengan ortodonsia atau ortodontis, misalnya perawatan kawat gigi dan behel.

BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan kesehatan yang sudah menjadi program pemeritah, seperti vaksinasi Covid-19.

"Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, seperti upaya atau percobaan bunuh diri," imbuh dia.

Terakhir, Ghufron menyebut BPJS Kesehatan juga tidak melayani pelayanan yang berkaitan dengan hobi yang membahayakan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penempatan Sesuai Domisili Pelamar

Sementara itu, merujuk Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com