Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Mau Pisahkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu, Airlangga: Belum Dibahas

Kompas.com - 20/02/2024, 13:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang saat ini unggul dalam penghitungan sementara pemilihan umum (pemilu) 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam dokumen visi dan misinya, Prabowo-Gibran akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan tujuan mendongkrak penerimaan negara.

Baca juga: Gibran Janji Lebur DJP dan Bea Cukai Jadi Badan Penerimaan Negara

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto mengatakan, rencana pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai untuk membentuk BPN belum dibahas oleh tim pemenangan.

"Belum dibahas," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Penjelasan TKN Prabowo-Gibran soal Urgensi Badan Penerimaan Negara

Airlangga membenarkan, pembentukan BPN merupakan salah satu program unggulan yang disiapkan oleh Prabowo-Gibran untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Iya (sudah masuk visi-misi), tapi belum dibahas teknis," ujarnya.

Baca juga: Ini Jenis Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Diblokir Kemenkeu


Sebagai informasi, pembentukan BPN merupakan salah satu bagian dari 8 program andalan yang disiapkan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Rencananya, BPN akan dibentuk dan berjalan di bawah pengawasan langsung presiden dan wakil presiden sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.

Lewat pembentukan BPN, Prabowo-Gibran menargetkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio menjadi sebesar 23 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com