BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BRI

Enggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via BRImo

Kompas.com - 21/02/2024, 09:09 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comPajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan, wajib dibayar oleh pemiliknya. Namun, karena kesibukan di hari kerja, pembayaran pajak ini kadangkala tertunda.

Belum lagi, pembayaran dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang buka di hari dan jam kerja serta Sabtu dengan waktu buka loket lebih pendek.

Jika pelat nomor kendaraan dan domisili tidak satu wilayah, pembayaran pajak pun kian ribet. Hal ini pernah dialami Ade, laki-laki asal Semarang yang merantau ke Jakarta.

Dahulu, ia harus pulang ke Semarang hanya untuk membayar pajak kendaraannya. Kini, pajak kendaraan bisa dibayar via online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini juga menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar pun bisa dikirimkan ke alamat pemilik.

“Enggak perlu pulang kampung. Cukup lewat HP (handphone), bayar pajak kendaraan beres. STNK dikirim sampai pintu kos,” cerita Ade kepada Kompas.com.

Baca juga: Mengunjungi Kawasan Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya, UMKM Makin Berkembang Berkat Dukungan BRI

Cara bayar pajak kendaraan di BRImo

Sejak pertama kali diluncurkan pada September 2021, SIGNAL telah memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Pilihan pembayarannya pun beragam sehingga bisa disesuaikan dengan preferensi masyarakat, salah satunya BRImo.

BRImo sudah bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan via SIGNAL di 15 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk membayar pajak kendaraan melalui BRImo, Anda harus memiliki aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Unduh aplikasi ini di Play Store untuk HP Android atau App Store untuk HP IOS.

Kemudian, pasang aplikasi itu dan buat akun SIGNAL. Syarat pembuatan akun meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone. Saat pendaftaran, Anda juga diharuskan melakukan swafoto.

Jika sudah, daftarkan kendaraan Anda dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.

Sebagai catatan, kendaraan yang dapat didaftarkan adalah kendaraan milik sendiri atau kendaraan atas nama orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga (KK). Anda pun bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan.

Setelah itu, Anda bisa mengklik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan. Lalu, pilih kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.

Jika ingin STNK dikirimkan, Anda bisa memilih opsi pengiriman. Isikan alamat Anda pada form yang tersedia.

Kemudian, aplikasi SIGNAL akan menginformasikan total tagihan dan menerbitkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.

Untuk membayar tagihan pajak kendaraan di BRImo, Anda bisa mengikuti panduan berikut.

  1. Login BRImo
  2. Pilih menu Tagihan
  3. Pilih Menu SIGNAL
  4. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran
  5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN
  6. Transaksi berhasil

Sebagai informasi, dalam Fitur SIGNAL, BRI berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.

BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain. Sementara, Artajasa melakukan pelayanan pada Senin-Jumat.

Oleh karena itu, Anda dianjurkan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo selambatnya dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar tidak terkena denda.

Itulah cara bayar pajak kendaraan via BRImo. Mudah bukan? Segera download BRImo melalui App Store, Play Store, dan Huawei AppGallery sekarang juga agar bayar pajak kendaraan tak lagi ribet.

Untuk mendapatkan informasi lengkap, silakan ikuti akun Instagram @bankbri_id.

Baca juga: Saatnya Wujudkan Impian dengan Tabungan BRI, Begini Cara Buka Rekeningnya di BRImo 


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com