Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Industri Kulit Indonesia, Bea Cukai Beri International Leather Works Fasilitas Gudang Berikat

Kompas.com - 23/02/2024, 13:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT International Leather Works.

“Pemberian izin fasilitas gudang berikat kepada PT International Leather Works bertujuan mendukung pertumbuhan industri, khususnya industri penyamakan kulit di Indonesia,” katanya dalam acara pemberian izin, Selasa (20/2/2024).

Dalam proses penerbitan izin fasilitas, Rusman berpesan untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan antara perusahaan dan Bea Cukai

“Tidak boleh memberikan hal yang berlebihan sehubungan dengan pekerjaan antara perusahaan dan Bea Cukai. Ini agar setiap pemberian izin dapat berlangsung secara adil dan transparan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas mengenai pengendalian gratifikasi yang menegaskan komitmen PT International Leather Works dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Menkeu Sangat Mendukung Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

“Dengan langkah ini, diharapkan industri kulit Indonesia semakin mampu bersaing di pasar global sambil mendukung pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Rusman dalam siaran pers, Jumat (23/2024).

Adapun PT International Leather Works merupakan perusahaan penyamakan kulit Indonesia yang berfokus pada kulit eksotik. 

Perusahaan tersebut aktif dalam mendukung industri fesyen dengan menyuplai kulit berkualitas tinggi kepada berbagai merek terkenal luar negeri. 

Sebagai perusahaan pengekspor kulit, PT International Leather Works mendapatkan pengawasan dan pelayanan dari Bea Cukai Bekasi.

Direktur PT International Leather Works Yuliana berharap, pemberian izin itu akan membawa dampak positif bagi perusahaan.

“Termasuk juga peningkatan lapangan kerja dan dukungan lebih lanjut untuk industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi perusahaan,” ujarnya. 

Baca juga: Dukung UMKM Siap Ekspor, Bea Cukai Izinkan Pameran Berikat Produk Mainan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2019 menyebutkan, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Fasilitas gudang berikat memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha, seperti penangguhan bea masuk, kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com