Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Menkes Sangat Mendukung Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

Kompas.com - 23/02/2024, 12:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: 3 Kategori Minuman Berpemanis yang Bakal Dikenakan Cukai, Apa Saja?

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante.

Baca juga: Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

Dante menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.

Jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.

Dante mengemukakan, alasan diterapkannya cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Akan Moderat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com