Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Sogo Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Jastip dari Luar Negeri

Kompas.com - 23/02/2024, 13:35 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur SOGO Handaka Santosa meminta pemerintah segera menerbitkan aturan main soal jasa titip alias jastip belanja produk dari luar negeri.

Menurut dia, jastip memicu masyarakat untuk belanja di luar negeri serta membuat negara dirugikan lantaran kehilangan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Orang lebih tertarik belanja di luar pakai jastip, nah yang di lokal nanti gimana? Selain itu jastip tidak ada biaya PPN yang dibayarkan, kan negara rugi,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

“Makanya pemerintah harus lebih aware (perhatian) dengan aturannya yang masih belum ada,” sambungnya.

Baca juga: Peritel Teriak Bisnis Jastip Ilegal, Kemendag Mengaku Belum Terima Keluhan

Hal ini juga diamini oleh Ekonom Senior Indef Aviliani. Menurut dia, jastip membuat pemerintah kehilangan tambahan devisa negara lantaran jastip bersifat ilegal. Selain itu jastip juga membuat pemerintah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan kerja.

Oleh sebab itu dia berharap pemerintah harus bisa membuat kebijakan yang berkesinambungan dengan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha.

“Kalau ada policy yang dibuat relatif dengan pengusaha kesempatan untuk membuka ala pangan pekerjaan juga besar kan,” kata Aviliani.

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy.

Baca juga: Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis Jastip dari Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com