Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini Kemendag Akan Panggil Tokopedia Pastikan Taat Aturan Permendag PPMSE

Kompas.com - 26/02/2024, 12:43 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil Tokopedia dalam pekan ini.

Hal itu untuk memastikan proses imigrasi yang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok setelah gabung, apakah patuh kepada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Minggu ini kita panggil untuk lihat patuhkah atau comply-kah dengan Permendag 31,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: KPPU Akan “Pelototi” Penggabungan TikTok dan Tokopedia

Lebih lanjut, Isy mengatakan, berdasarkan laporan yang dimilikinya, hingga saat ini proses imigrasi pascapenggabungan Tokopedia dan TikTok masih belum 100 persen. Oleh sebab itu, dia menegaskan, proses imigrasi data dari kedua platform tersebut pun diharapkan harus sesuai dengan aturan Permendag 31.

Isy juga mengatakan, nantinya pembayaran transaksi belanjanya bukan lagi di aplikasi TikTok, melainkan akan di platform Tokopedia.

“Nanti pembayaran akan beralih ke Tokopedia, tapi yang pasti bukan hanya imigrasi data yang kita pastikan, tapi harus comply dengan Permendag 31,” tegas Isy.

Baca juga: Transaksi Pengalihan Rampung, TikTok Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta TikTok dan Tokopedia harus menaati beleid Permendag nomor 31.

Teten menilai, setelah kedua platform itu bergabung, masih bersikukuh melanggar. Utamanya masih menggabungkan antara sosial commerce dan media sosial.

“Yah harusnya pisah dong, ini kan TikTok tetap melanggar. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya, tapi yang kita masalahin praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial,” ujar Teten di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com