Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Minta Perbankan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Nasabah

Kompas.com - 02/03/2024, 20:17 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan untuk meningkatkan upaya perlindungan data pribadi nasabah.

Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi praktik kejahatan perbankan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, upaya perlindungan data pribadi nasabah sebenarnya telah ditatur oleh Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ia menyebutkan, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.

Baca juga: Punya Bunga Deposito 8,75 Persen, Krom Bank Mengaku Transparan soal Jaminan LPS

"Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

Lebih lanjut ia bilang, perlindungan data pribadi bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan menjadi penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal.

Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah, perbankan, dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Baca juga: BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Bakal Bayar Jaminan Simpanan Nasabah

"Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan dan LJK," ujarnya.

Selain memperkuat upaya perlindungan, LPS meminta kepada perbankan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.

Upaya literasi itu perlu dilakukan dengan mencakup cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

Baca juga: BPR Pasar Bhakti Bangkrut, LPS Siapkan Penjaminan Simpanan Nasabah

"Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan," tuturnya.

Sebagai lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan stabilitas perbankan, LPS disebut berkomitmen untuk pemberdayaan dan transformasi perbankan dan LJK.

"Khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," ucap Ary.

Baca juga: Awal Tahun Sudah Ada 2 BPR Bangkrut, LPS: Akan Ada yang Lain Jatuh..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com