Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dorong Pertumbuhan Industri di Indonesia, Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin PLB untuk PT KGI

Kompas.com - 06/03/2024, 12:31 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI) untuk meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri.

Perusahaan yang berfokus pada bidang elektronik tersebut, resmi memperoleh status PLB pada Kamis (22/2/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan bahwa PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

"Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka (proses) impor," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Persiapan Ramadhan, Pemerintah Akan Impor 5.000 Sapi Hidup Asal Australia

Rusman berharap keputusan pemberian izin PLB kepada KGI dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan dan mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia.

Sementara itu, Presiden Direktur KGI, Makoto Sugaya menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mengoptimalkan biaya logistik dan operasional.

Baca juga: Menhub Pastikan Distribusi Logistik Selama Ramadhan Lancar

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.

Untuk diketahui, KGI telah berdiri sejak 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dengan izin PLB ini, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu langsung membayar pajak impor maupun bea masuk barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com