Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Industri, OJK Sebut 33 BPR Sudah Merger

Kompas.com - 05/03/2024, 11:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, salah satu langkah penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dilakukan dengan merger atau penggabungan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, merger dapat dilakukan karena dua alasan. Pertama, merger dilakukan ketika satu orang yang sama memiliki beberapa BPR.

Sementara, penggabungan juga dapat dilakukan ketika BPR tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp 6 miliar sampai akhir tahun ini.

Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR

"Sampai dengan saat ini, sudah menurun sampai dengan 33 BPR. Ini cukup lumayan, kami harap nanti akan terus berlangsung beberapa tahun ke depan konsolidasi ini," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Dian berharap, jumlah BPR nantinya dapat menjadi sekitar 1.000 bank saja.

Sebagai gambaran pada 2021, jumlah BPR dan BPRS di Indonesia mencapai 1.646 unit, terdiri dari 1.481 BPR dan 165 BPRS.

Sebelumnya, ia menyampaikan, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan ekonomi yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset 7,52 persen secara tahunan, penyaluran kredit 9,57 persen secara tahunan, dan penghimpunan dana 8,63 persen secara tahunan.

Sebagi informasi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya.

Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

Baca juga: Menimbang Kekuatan BPR untuk Melantai di Bursa Efek

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” tandas Dian.

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 6 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, dan teranyar BPR EDCASH di Tangerang.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com