Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 4 BPR yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal Tahun 2024

Kompas.com - 16/02/2024, 20:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Bhakti yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Bhakti.

 

PT BPR Pasar Bhakti menjadi BPR keempat yang harus dicabut izin usahanya dicabut sejak awal tahun 2024. 

Baca juga: Walau Jepang Resesi, Pasar Sahamnya Tetap Hijau

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Kota Madiun pada 4 Januari 2024.

Kemudian, pada 26 Januari 2024, izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho juga telah dicabut oleh OJK. 

Setelah itu, pada 5 Februari 2024, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia, yang berada di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga: Mengenal Asuransi Satelit, dari Manfaat sampai Jenisnya

Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae mengatakantidak menutup kemungkinan jumlah BPR yang dicabut izin usahanya di tahun ini bisa lebih banyak dari biasanya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izin usahanya per tahun mencapai 7 BPR.

“Iya mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah,” ujar Dian, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (16/2/2024).

Bukan tanpa alasan, Dian berharap jangan sampai BPR yang bermasalah ini mengganggu reputasi BPR yang secara umum baik dan memberikan kontribusi besar untuk UMKM di berbagai daerah.

Baca juga: Pilpres Berpotensi 1 Putaran, Konsumsi Masyarakat Belum Langsung Ngegas

Ia menegaskan selama ini jika memang ada BPR yang bisa diperbaiki tentu akan diperbaiki. Tapi, ia bilang kalau masalah BPR itu sudah mendasar, apalagi terkait fraud, maka pencabutan izin usaha menjadi jalan keluarnya.

“Jangan lupa UU P2SK hanya memberikan waktu maksimum 1 tahun kepada OJK untuk menyehatkan bank, setelah satu tahun harus diserahkan ke LPS,” ujarnya.

Dian pun akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan harapan BPR menjadi bank andalan rakyat yang bisa dipercaya dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat.

Baca juga: Mendag Zulhas: Presiden Pastikan Bantuan Beras Lanjut sampai Juni 2024

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menambahkan bahwa pencabutan izin usaha BPR tak perlu dikhawatirkan.

Hal ini mengingat, simpanan nasabah dari BPR yang dicabut izin usahanya segera dilakukan pembayaran klaim penjaminan oleh LPS.

Didik bilang LPS sudah semakin cepat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR yang di cabut izin usahanya. Oleh karenanya, nasabah lebih cepat mencairkan simpanannya.

“Yang pada saat BPR tersebut bermasalah nasabah kesulitan mencairkan simpanannya karena BPR mengalami kesulitan likuiditas,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com