Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Sediakan Mudik Gratis Kuota 1.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 13/03/2024, 16:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian menyediakan mudik gratis menggunakan bus dengan kuota 1.000 peserta. Program mudik gratis ini tersedia bagi nasabah Pegadaian maupun non-nasabah.

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, program mudik gratis bersama BUMN ini bertujuan memberikan pengalaman mudik yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi masyarakat.

"Kami memahami bahwa momen berkumpul bersama keluarga tercinta di kampung halaman merupakan salah satu kebahagiaan yang tak ternilai, dan kami ingin memastikan bahwa kesempatan tersebut dapat diakses oleh lebih banyak orang tanpa terkecuali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Mudik Gratis Naik Kapal Dibuka Hari Ini

Adapun pendaftaran mudik gratis Pegadaian dibuka mulai hari ini, 13 Maret 2024 hingga 15 Maret 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman www.mudikasyikpegadaian2024.com.

Nantinya keberangkatan dilakukan dari Kantor Pegadaian di Kebon Nanas, Jakarta pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB dengan tersedia 10 rute mudik.

Adapun rute mudik yang tersedia yakni sebagai berikut. 

1. Purwokerto via GT Slawi - Prupuk - Bumiayu - Ajibarang - Purwokerto

2. Semarang 1 via GT Kaliwungu - GT Ungaran - Salatiga

Baca juga: Indonesia AirAsia Sediakan 350.000 Kursi Penerbangan Selama Mudik Lebaran 2024

3. Semarang 2 via GT Kendal - GT Krapyak - Demak - Kudus

4. Solo via GT Boyolali - Kertosuro - Solo

5. Madiun via GT Ngawi - Maospati - Madiun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com