Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INKA Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 16/03/2024, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menyelenggarakan mudik gratis 2024 yang merupakan bagian dari program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.

Mengutip laman Instagram resmi PT INKA, pendaftaran mudik gratis 2024 telah dibuka sejak kemarin 15 Maret dan akan berlangsung sampai 29 Maret 2024 atau ketika kuota sudah terpenuhi.

Perlu dicatat, mudik gratis INKA ini hanya untuk keberangkatan, tidak untuk kepulangan.

Pada mudik gratis ini PT INKA telah menyediakan dua macam moda transportasi darat, yaitu kereta api dan bus.

Dengan kereta api

Untuk mudik gratis dengan kereta api, PT INKA melayani rute Madiun-Banyuwangi yang akan melewati Stasiun Surabaya Gubeng, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Probolinggo, Klakah, Tanggul, Rambipuji, Jember, Kalisat, Kalibaru, Kalisetail, Temuguruh, Rogojampi, Banyuwangi Kota, dan Ketapang.

PT INKA telah menyiapkan KA Wijaya Kusuma untuk mengangkut para pemudik. Adapun tanggal keberangkatannya pada 4 April 2024 pukul 21.00 WIB dan berkumpul di Stasiun Madiun.

Pendaftaran mudik gratis 2024 dengan kereta api ini dapat dilakukan secara online melalui website https://bit.ly/keretainkamudik

Dengan bus

Sementara untuk mudik gratis dengan bus, PT INKA melayani perjalanan dengan rute Surabaya-Madiun-Ponorogo. Bus ini akan berangkat pada 5 April 2024 pukul 08.00 WIB dan titik kumpulnya di Damri Jagir Sidoresmo, Wonokromo, Jawa Timur.

Sama dengan mudik gratis dengan kereta api, pendaftaran mudik gratis 2024 dengan bus juga dilakukan secara online melalui website https://bit.ly/businkamudik

Baca juga: Ada 47.194 Kuota Mudik Gratis via Kapal Laut, Layani 47 Rute Perjalanan

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2024 INKA

Sebelum melakukan pendaftaran mudik gratis 2024, sebaiknya ketahui lebih dulu syarat dan ketentuannya, yaitu:

- Mempunyai KTP untuk pendaftar individu atau mempunyai Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga.

- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftarkan 5 orang anggota keluarga termasuk pendaftar.

- Calon peserta usia 3 tahun ke atas diwajibkan untuk mendaftar.

- Calon peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

- Bagi peserta wanita hamil dengan usia kehamilan diatas 28 minggu maka wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau bidan kandungan.

- Mohon pastikan nomor telepon yang digunakan untuk pendaftaran dapat dihubungi dan terhubung dengan aplikasi Whatsapp.

- Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain.

- Peserta mudik tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com