KOMPAS.com - Banyak cara untuk mengecek tarif tol secara online, salah satunya melalui website resmi Jasa Marga.
Untuk diketahui, Jasa Marga adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol di Indonesia.
Tarif tol di Tanah Air terbagi setiap ruasnya, yang dihitung dari gerbang masuk, gerbang keluar, dan golongan kendaraan.
Saat melakukan pengecekan tarif tol lewat website Jasa Marga, Anda diminta memasukkan tipe golongan kendaraan. Bagi pengguna kendaraan pribadi, bisa memilih golongan I.
Lalu, bagaimana cara cek tarif tol secara online lewat website Jasa Marga?
Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi
Dilansir dari laman resmi Jasa Marga, cara cek tarif tol secara online lewat website Jasa Marga sebagai berikut:
1. Akses laman https://www.jasamarga.com/kalkulator-tarif-tol
2. Masukkan golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan
3. Pastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, lalu klik Tambah Tarif.
Nantinya, sistem secara otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari sesuai data yang dimasukkan.
Bagi Anda yang mengecek tarif tol lewat website Jasa Marga, tersedia riwayat tarif tol yang telah dicari. Sehingga, Anda bisa menghitung besaran tarif dari beberapa ruas tol yang dilalui.
Itulah tata cara cek tarif tol secara online lewat website Jasa Marga. Selain itu, Anda juga bisa cek tarif tol melalui website BPJT, Google Maps, Waze, dan lainnya.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Waze
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.