KOMPAS.com - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan klaim alat bantu jalan kruk dapat mengetahui syarat dan caranya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan termasuk kruk.
Dikutip dari informasi resmi, kruk penyanggga tubuh adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 ditulikan bahwa kruk gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan jaminan alat bantu jalan kruk maksimal Rp 350.000 per peserta.
Dalam hal penggantian biaya, peserta tak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, karena pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, cara klaim alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Saat menerima kruk, biasanya peserta diminta untuk menandatangani bukti pelayanan dan penerimaan alat bantu kruk.
Itulah ulasan tentang ketentuan dan cara klaim kruk dari BPJS Kesehatan. Perlu dicatat, faskes atau apotek tidak boleh menarik iuran dari peserta, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.