Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat, OJK: Perlu Waktu

Kompas.com - 04/04/2024, 14:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tahapan aksi korporasi merger antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk masih berlangung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berbagai tahapan tersebut memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam kedua belah pihak.

"Sehingga diperlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: BTN Siapkan Uang Tunai Rp 39,44 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

Ia menambahkan, pada waktunya OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan kepada regulator.

Di sisi lain, Dian bilang, hingga saat ini belum ada bank syariah lain yang mengajukan untuk melakukan penggabungan. Bank-bank yang memenuhi syarat masih melakukan analisis internal dan skenario konsolidasi yang akan dilakukan.

Ia menekankan, OJK mendukung konsolidasi di industri perbankan syariah sesuai dengan UU P2SK dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).

"OJK masih menggantungkan kepada proses merger secara sukarela, dan hanya akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 68 Bab IV UU P2SK dan POJK UUS, apabila diperlukan," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap pengumpulan dan analisis data yang ada.

"Kan seluruh perjanjiannya dilihat, laporan keuangan dilihat," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Ia mengaku belum dapat memberikan gambaran lebih detail mengenai hasil dari uji tuntas (due diligent) terhadap Bank Muamalat karena prosesnya belum mencapai tahap final. "Masih diatur," sebut dia.

Nixon menuturkan, sejauh ini belum menemukan kesulitan dalam proses uji tuntas yang tengah berlangsung. "Di April, kami ambil keputusan, go or not go," terang dia.

Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2023, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,3 triliun. Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Hasil merger dua bank tersebut diproyeksikan akan menghasilkan bank syariah dengan aset mencapai Rp 114,6 triliun. Hal tersebut akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia.

Baca juga: Apa Kabar Proses Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com