Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP2MI Minta Barang Kiriman TKI yang Tertahan Segera Diserahkan

Kompas.com - 09/04/2024, 20:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.

Benny mengatakan, hal tersebut telah disampaikannya dalam rapat bersama Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

"Barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Tanjung Emas (Semarang), BP2MI berada pada posisi atau standing position meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar segera cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Baca juga: Soal Barang TKI Tertahan, Anggota DPR: Wajar Bawaannya Banyak, Mereka Ada yang Bertahun-tahun Tidak Pulang...

Benny mengatakan, pemberian barang-barang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi di Kementerian/Lembaga khususnya Bea dan Cukai.

"Harmonisasi data-data mana dikategorikan PMI tercatat, dan mana yang dikategorikan PMI yang dulu berangkatnya unprocedural dan mana yang akan dipilih barang-barang yang milik umum," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny juga mengatakan, dalam rapat antar kementerian/lembaga tersebut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BP2MI, kata dia, juga menyampaikan bahwa selama proses revisi Permendag tersebut, barang-barang kiriman PMI tidak dilihat berdasarkan aturan tersebut.

"Revisi Permendag 36 tahun 2023 yang akan dibahas atau tadi oleh Kementerian lembaga BP2MI tetap pada posisi mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang kiriman PMI ini adalah posisi BP2MI sejak awal," ucap dia.

Baca juga: Soal Barang Bawaan TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman...

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengecam banyaknya barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).

Benny menilai, adanya regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan soal Salah Paham Barang Milik TKI yang Tertahan


Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga.

Belum lagi ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.

Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara.

Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com