Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Barang TKI Tertahan, Anggota DPR: Wajar Bawaannya Banyak, Mereka Ada yang Bertahun-tahun Tidak Pulang...

Kompas.com - 09/04/2024, 15:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pulang kampung. Namun, niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, barang bawaan milik PMI atau TKI yang pulang kampung menurutnya wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy dalam keterangan pers, dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Pertamina Beri Sanksi Pegawai Parkir Sembarangan dan Meludah | Kemendag soal Barang Milik TKI yang Tertahan

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut aturan mengenai impor tersebut baik. Namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. Menurut Edy, Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai harus berkomunikasi dan mencocokan data. Pasalnya, BP2MI juga sebenarnya memiliki data terkait PMI tersebut.

“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” tuturnya.

Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI.

Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi cekatan dalam mengurus dokumen perizinan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.

“Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kedaluwarsa,” imbuh Edy.

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan soal Salah Paham Barang Milik TKI yang Tertahan

Mereka adalah pahlawan devisa...

Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. Adapun barang kiriman atau bawaan dari PMI ini diyakini bukan bertujuan komersil. Namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.

“Mereka ini pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” tandas legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Belum lama ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan.

Baca juga: Pekerja Migran yang Berdokumen Hanya Boleh Mengirim Barang 3 Kali Setahun

Halaman:


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com