Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Migran yang Berdokumen Hanya Boleh Mengirim Barang 3 Kali Setahun

Kompas.com - 04/11/2023, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi masuknya barang impor ke Tanah Air lewat revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor.

Khusus untuk pekerja migran, pemerintah memberikan relaksasi untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan 3 kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen non prosedural diperbolehkan melakukan 1 kali pengiriman per tahun. 

Baca juga: Aturan Impor Direvisi, dari Post Border Jadi Border, Apa Artinya?

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.

Berikut adalah 10 kelompok barang yang tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri. 

  • Pakaian jadi
  • Aksesoris pakaian jadi
  • Barang tekstil jadi lainnya
  • Produk elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet)
  • Alas kaki
  • Kosmetik
  • Mainan anak
  • Tas
  • Makanan
  • Minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku 3 bulan setelah diterbitkan.

Baca juga: Pemerintah Perketat Arus Barang Impor, dari Tas hingga Pakaian

Kementerian dan lembaga lainnya diminta untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu ini. Sementara untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com