Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan "Positive List" Barang Impor, Apa Saja?

Kompas.com - 01/11/2023, 11:49 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan daftar yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online alias positive list meski diperdagangkan dengan harga di bawah 100 dollar AS.

Dalam daftar tersebut ada empat kategori yang diperbolehkan untuk diimpor yaitu buku, film, musik, dan software.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kemendag Bocorkan 4 Kategori Barang Impor yang Masuk Positive List

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberikan keterangan pers kepada awak media ketika menghadiri Penganugerahan KUR di Jakarta, Rabu (9/8/2023).KOMPAS.com/Ade Miranti Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberikan keterangan pers kepada awak media ketika menghadiri Penganugerahan KUR di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$ 100,” tulis Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam akun media sosial instagram @tetenmasduki_ dikutip Rabu (1/11/2023).

Menurut Teten, pengecualian ini tetap sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai dengan Permendag 31/2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Teten menegaskan, barang yang berada di luar positive list tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit melalui cross border e-commerce.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Aturan ini diluncurkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com