JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam revisi aturan itu, nantinya pemerintah akan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.
Maka dengan kebijakan itu, pengawasan atas 8 barang impor yang ditentukan itu yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran (post border) akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai (border).
Kemudian dengan revisi aturan itu untuk persyaratan dokumennya saja berbeda.
Baca juga: Importir Keluhkan Aturan Impor Bawang Putih, Apa Sebabnya?
Apabila di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dijelaskan bahwa untuk memperoleh izin berusaha dalam mengimpor, importir perseorangan harus mengajukan permohonan secara elektronik serta memiliki paling sedikit NPWP dan NIK.
"Untuk importir dalam bentuk yayasan paling sedikit memiliki NPWP," bunyi pasal 6 dalam aturan itu dikutip Jumat (3/11/2023).
Sementara, dengan aturan revisi aturan itu nantinya pelaku usaha yang akan mengimpor harus memiliki dokumen Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
Baca juga: Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk Cross Border Commerce
Berikut adalah 8 komoditas yang dibatasi impornya atau diborder:
- tas
- elektronik
- obat tradisional dan suplemen kesehatan
- kosmetik
- barang tekstil sudah jadi lainnya
- mainan anak
- alas kaki
- pakaian jadi
Walau demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan sejumlah tambahan komoditas lainnya yang diatur masuk dalam 8 komoditas itu akan seperti Aki, pulp, rock wool dan banyak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.