Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bocorkan 4 Kategori Barang Impor yang Masuk "Positive List"

Kompas.com - 31/10/2023, 20:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyebut, terdapat empat kategori barang yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung.

Keempat kategori tersebut, buku, film, perangkat lunak dan musik atau alat musik. Menurut Isy, tiap kategori tersebut juga memiliki beberapa kode Harmonized System (HS) atau daftar penggolongan barang.

"Terkait dengan buku, yang dikategorikan ada sembilan jenis HS, ada lima HS untuk film, lima untuk perangkat lunak, software dan empat untuk kategori musik," ujar Isy dilansir dari Antara, Selasa (31/10/2023).

Isy menyampaikan, keempat jenis barang tersebut boleh dijual dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border.

Baca juga: Pemerintah Batasi 10 Jenis Barang Impor, Apa Saja?

Sementara itu, untuk barang-barang di luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus, seperti dijual dengan harga minimum 100 dolar AS per unit, menyertakan sertifikat Halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan dan kosmetik serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa barang yang masuk dalam kategori negative list antara lain tekstil, alas kaki, aksesoris, mainan anak, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi serta tas.

"Pada prinsipnya, pembatasan 100 dolar AS per unit itu untuk barang-barang ini (negative list), semua sepanjang dijual oleh merchant dari luar negeri langsung maka akan terkena ketentuan barang-barangnya harus ada minimal 100 dolar AS. Untuk di luar itu, boleh dijual di bawah 100 dolar AS per unit yang cross border," kata Isy.

Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Sebagai bentuk pengawasan terkait peredaran barang-barang impor, Kementerian Perdagangan bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait membentuk sistem pengawasan terpadu.

Isy menyampaikan, pemerintah tengah membangun sebuah aplikasi yang digunakan untuk melakukan patroli siber dengan sistem intelegensi artifisial (AI) atau kecerdasan buatan.

"Ini yang kita gunakan untuk meminimalisir, memitigasi supaya tidak terjadi merchant yang nakal. Mudah-mudahan ini bisa cukup efektif untuk mengurangi terjadinya praktik-praktik yang tidak fair," ujar Isy.

Baca juga: Harapan Pengusaha E-commerce soal Pembatasan Penjualan Barang Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com