JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi masuknya barang impor ke Tanah Air lewat revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor.
Khusus untuk pekerja migran, pemerintah memberikan relaksasi untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan 3 kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen non prosedural diperbolehkan melakukan 1 kali pengiriman per tahun.
Berikut adalah 10 kelompok barang yang tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku 3 bulan setelah diterbitkan.
Kementerian dan lembaga lainnya diminta untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu ini. Sementara untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan.
https://money.kompas.com/read/2023/11/04/110000326/pekerja-migran-yang-berdokumen-hanya-boleh-mengirim-barang-3-kali-setahun