Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Barang TKI Tertahan, Anggota DPR: Wajar Bawaannya Banyak, Mereka Ada yang Bertahun-tahun Tidak Pulang...

Kompas.com - 09/04/2024, 15:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pulang kampung. Namun, niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, barang bawaan milik PMI atau TKI yang pulang kampung menurutnya wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy dalam keterangan pers, dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Pertamina Beri Sanksi Pegawai Parkir Sembarangan dan Meludah | Kemendag soal Barang Milik TKI yang Tertahan

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut aturan mengenai impor tersebut baik. Namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. Menurut Edy, Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai harus berkomunikasi dan mencocokan data. Pasalnya, BP2MI juga sebenarnya memiliki data terkait PMI tersebut.

“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” tuturnya.

Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI.

Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi cekatan dalam mengurus dokumen perizinan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.

“Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kedaluwarsa,” imbuh Edy.

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan soal Salah Paham Barang Milik TKI yang Tertahan

Mereka adalah pahlawan devisa...

Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. Adapun barang kiriman atau bawaan dari PMI ini diyakini bukan bertujuan komersil. Namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.

“Mereka ini pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” tandas legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Belum lama ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan.

Baca juga: Pekerja Migran yang Berdokumen Hanya Boleh Mengirim Barang 3 Kali Setahun


Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, terdapat kesalahpahaman terkait temuan barang kiriman TKI yang tertahan di gudang penyimpanan barang logistik di TPS Tanjung Emas, Semarang Jawa Tengah.

"Terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024) lalu," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).

Lebih lanjut Budi bilang, tumpukan barang yang ditemui oleh Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, merupakan barang yang baru tiba, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," tuturnya.

Terkait ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang disebut menjadi penyebab kerap tertahannya barang bawaan dari luar negeri, Budi menyebutkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi khusus bagi para TKI.

Relaksasi itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, di mana untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com