Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Kompas.com - 19/04/2024, 11:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kisah tunggakan hak pekerja perusahaan pelat merah kembali muncul. Jika sebelumnya menimpa PT Dirgantara Indonesia (PTDI), kali ini terjadi di BUMN farmasi PT Indofarma.

Tunggakan gaji dan THR karyawan yang belum terbayar awalnya ramai di media sosial. Di lini masa, banyak beredar video dan foto yang menunjukan para karyawan membentangkan tulisan menuntut perusahaan segera membayar gaji dan THR.

Manajemen PT Indofarma Tbk membenarkan jika pihaknya belum membayarkan upah ke karyawan pada periode Maret. Hal itu disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani seperti dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Karyawan Demo Tuntut Gaji dan THR, PT DI Buka Suara

Dia bilang, keputusan menunda pembayaran gaji karena adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa emiten BUMN berkode INAF tersebut.

Menurut Yeliandriani, putusan PKPU sebenarnya tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Indofarma mengakui, kas perusahaan juga tengah kembang kempis untuk memenuhi pembayaran pengeluaran beban gaji pegawai.

"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," imbuh Yeliandriani.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Terkait kondisi keuangan perusahaan terkini, nantinya akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," kata dia.

Yeliandriani melanjutkan, meski perseroan menunggak pembayaran hak gaji pekerja, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak mengalami kendala. Ini karena komponen kewajiban THR sudah diusulkan ke tim pengurus PKPU.

"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com