Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Demo Tuntut Gaji dan THR, PT DI Buka Suara

Kompas.com - 04/04/2024, 17:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu kemarin (3/4/2024).

Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024 pada Selasa (2/4/2024), direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.

"Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore," ucap Gemma dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).

Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.

"Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.

Gemma juga mengungkapkan bahwa manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, ribuan karyawan PT DI melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4/2024) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang THR dan gaji bulan Maret yang belum diterima.

Para karyawan menginformasikan bahwa mereka belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan tanggal 25 Maret lalu, dan karyawan hanya diberikan struk gaji bulan Maret tanpa ada uang yang ditransfer ke rekening.

Baca juga: PT DI Kembangkan Mobil Terbang yang Cocok Dioperasikan Jadi Taksi Udara

Kemudian, tanpa ada arahan yang jelas, di tanggal 26 Maret 2024, disebutkan bahwa manajemen memberitahukan gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis sore tanggal 28 Maret bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural. Namun sampai hari ini, gaji karyawan belum dibayarkan.

Selain itu, gaji di bulan Maret disebut hanya dibayarkan 15 persen di bulan April, sementara para karyawan harus melakukan absensi 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com