Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2024, BKN Tak Melakukan Pendataan Ulang Tenaga non-ASN

Kompas.com - 21/04/2024, 09:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan melakukan pendataan ulang tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) tahun ini.

Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022.

Dilansir dari laman resmi BKN, pendataan tenaga non-ASN ini menjadi tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK hingga 28 November 2023.

Baca juga: Semua Lowongan PPPK 2024 Dibuka untuk Tenaga Honorer

 

Pendataan pegawai honorer bertujuan memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga bisa membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.

Setelah itu, diterbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Hasil pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Baca juga: Pemerintah Larang PPK Angkat Tenaga Honorer Non-ASN

Sebagai informasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Ditegaskan bahwa BKN tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer tahun 2024.

Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.

Baca juga: Seluruh Formasi PPPK 2024 Dibuka untuk Pegawai non-ASN

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com