Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Udin Suchaini
ASN di Badan Pusat Statistik

Praktisi Statistik Bidang Pembangunan Desa

Judi Online dan Alternatif Peningkatan Kesejahteraan Modal Minimal

Kompas.com - 21/04/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CATATAN PPATK terkait perputaran uang judi online (daring) 2023 mencapai Rp 327 triliun sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan. Kebetulan saja transaksi ini tercatat dalam sistem keuangan.

Sementara bagi desa di masa lalu, judi mengakar dalam budaya yang sama sekali tidak tercatat transaksinya.

Justru yang mengherankan, bandar judi selalu selangkah lebih maju, jika dibandingkan pemainnya. Mereka memanfaatkan peluang, ekspektasi, hingga adopsi teknologi dengan keuntungan yang jauh lebih besar dari judi-judi konvensional sebelumnya.

Fenomena gunung es

Angka kasus perjudian yang terungkap selalu menghiasi statistik resmi negara ini. Angka yang terungkap pada 2023 saja, ada lebih dari 3.000 orang dilaporkan terkait kasus judi sejak awal tahun hingga September 2023.

Parahnya, catatan Polri ini menunjukkan 37,8 persen terlapor merupakan karyawan swasta.

Polri mencatat, jumlah terlapor paling banyak ditindak, yaitu Maret 2023 sebanyak 1.063 orang.

Sejak awal tahun hingga September 2023, Polda Jawa Timur menindak 795 terlapor kasus judi. Bahkan, khusus judi Online, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 685 kasus judi online sepanjang 2022-2023.

Melihat statistik perjudian yang terungkap ini, ada fenomena gunung es yang terjadi di Indonesia. Karena, sebaran kejadian perjudian jauh lebih banyak dibanding yang terlaporkan.

BPS mencatat, pada Publikasi Statistik Potensi Desa (Podes) tahun 2021 saja ada sebanyak 7.473 desa/kelurahan yang ada tindak pidana perjudian.

Meski demikian, secara kasat mata, angka tahun 2021 ini sudah jauh lebih rendah dari 2018 tersebar di 12.842 desa/kelurahan.

Sayangnya, kajian yang dilakukan Catalano, dkk (2024) yang mengkaji lebih dari 400 penelitian tentang judi mengungkapkan adopsi teknologi memperparah kasus perjudian.

Turunnya perjudian luring ternyata meningkatkan judi daring selama periode Pandemi Covid-19.

Terutama iming-iming minimnya risiko judi, keuntungan finansial yang lebih cepat, modal minimum, sekaligus rendahnya peluang mendapatkan stigma negatif karena tak kasat mata. Parahnya, uang yang dipertaruhkan meningkat berkisar antara 16 persen hingga 32 persen.

Peluang di desa

Judi menjadi ajang pertaruhan yang selalu menarik perhatian. Perjudian di Desa, iming-iming cepat kaya dengan modal kecil selalu jadi pemantiknya, sebut saja judi kartu, dadu, hingga sabung ayam yang berkembang, dimulai dari recehan.

Bagi lebih dari 80.000 desa/kelurahan di Indonesia, judi-judi skala kecil mahfum dijumpai dan diketahui publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com