Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Melaksanakan Kebijakan, Tidak Ada Kekakuan...

Kompas.com - 26/04/2024, 19:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan kembali menjadi sorotan, imbas dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.

Publik mulai kembali menyoroti Bea Cukai setelah ramai mengenai keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk, pajak, dan denda mencapai Rp 31 juta.

Setelah itu muncul keluhan serupa, netizen lain menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram.

Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dikelolanya "ditagih" ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tunanetra dari sebuah perusahaan Korea Selatan, dan berujung tidak mengambil barang tersebut.

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.

"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu," sambungnya.

Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah kerugian negara.

"Malah kalau kita tidak lakukan itu dengan baik, itu bisa jadi temuan audit, atau temuan APH (aparat penegak hukum), yang tentunya kita lakukan minimalisasir dari temuan itu," katanya.

Meskipun demikian, apabila terdapat keluhan atau masukan terkait ketentuan importasi barang yang dikeluarkan oleh regulator, Askolani bilang, pihaknya berupaya memberikan masukan kepada kementerian terkait.

"Itu yang mungkin mohon dipahami," ucapnya.

Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com