Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Amidi Amidi
Dosen

Dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang

Efektifkan Subsidi BBM, Pertahankan Pertalite

Kompas.com - 27/04/2024, 09:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI JAKARTA, beberapa SPBU resmi menjual Pertamax Green 95 dan tidak menyesiakan BBM jenis Pertalite. Jauh-jauh hari informasi rencana penghapusan BBM jenis Pertalite sudah santer.

Sebetulnya, BBM jenis Pertalite masih harus dipertahankan, hanya perlu mengefektifkan pemberian subsidi BBM.

Subsidi tidak bisa dihindarkan, baik bagi negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. 

Subsidi terus mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, Kementrian Keuangan mencatat besarnya subsidi BBM, LPG, Listrik, dan Pupuk mencapai Rp 269,6 triliun, naik 6,85 persen dibanding tahun lalu Rp 252,8 triliun.

Subsidi energi, terlebih BBM merupakan subsidi terbesar, yakni Rp 159,6 triliun. (CNBC Indonesia.com, 2 Januari 2024)

Pemberian subsidi BBM yang relatif besar tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun demikian.

CNBC Indonesia.com (17/8/2022) memberitakan, negara yang memberikan subsidi BBM terbesar di dunia, yakni Iran 5 miliar dollar AS, China 21,7 miliar dollar AS, India 17,1 miliar dollar AS, Arab Saudi 8,6 miliar dollar AS, Aljazair 5,8 miliar dollar AS, Mesir 5,3 miliar dollar AS, Venezuela 4,3 miiar dollar AS, Irak 2,9 miliar dollar AS, Indonesia 6,9 miliar dollar AS.

Subsidi yang merupakan salah satu instrumen kebijkan fiskal, memang sudah digariskan dalam UUD 1945 dan didukung pula UU APBN dan UU Migas.

Kebijakan subsidi dapat diambil berdasarkan Pasal 33 dan 34 dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), kebijakan subsidi harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Pemberian subsidi harus mengacu pada prinsip efisiensi berkeadilan, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan.

Pemberian subsidi harus mengacu pada landasan konstitusi (UU). Jika subsidi diberikan secara umum, maka melanggar UU.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengingatkan, agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan menekan subsidi atau menaikkan harga BBM.

Jangan sampai memberikan subsidi kepada umum karena melanggar UU. Pemberian subsidi sudah diatur dalam UUD dan UU Migas. (Hukumonline.com, 14 November 2014)

Selama ini subsidi BBM diberikan kepada objek (BBM), bukan kepada subjek (pemakai BBM). Faktanya, subsidi BBM masih tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang berkeadilan, masih terjadi penyimpangan, belum tepat sasaran, memberi peluang pemakai memburu BBM subsidi. Jadi rahasia umum orang kaya ikut membeli BBM subsidi.

Di lapangan terlihat tidak sedikit mobil mewah ikut antre membeli BBM subsidi jenis pertalite. Begitu juga truk rela antre berlama-lama demi memburu BBM subsidi jenis solar, padahal truk tersebut milik pelaku bisnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com