JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan bahwa impor bahan baku pelumas tak lagi membutuhkan pertimbangan teknis atau Pertek dari Kementerin Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo menjelaskan, kebijakan itu dilakukan lantaran pihaknya mendapatkan masukan dari Asosiasi Industri Pelumas mengaku sulit mendapatkan mendapatkan Pertek dari Kemenperin.
Dengan begitu apabila sebelumnya impor bahan baku pelumas dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diperlukan rekomendasi dari Kemenperin sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI), aturan ini dikembalikan ke Permendag 25 Tahun 2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak lagi dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin.
Baca juga: Kemendag Gerebek Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar
“Dengan demikian dalam aturannya Permendag 7 untuk bahan baku pelumas lartasnya tetap PI tapi tidak dipersyaratkan Pertek,” sambungnya.
Arif Sulistiyo mengatakan, meski Pertek dari Kemenperin tidak lagi dibutuhkan, pengimpor tetap harus menyertakan surat pernyataan yang memuat informasi kapasitas produksi dan juga dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
Selain bahan baku pelumas, Kemendag juga menetapkan bahwa pengiriman barang impor Fortificant Premixes dengan pos tarif HS 2106.90.73 atau bahan baku tepung kini hanya menggunakan dokumen Laporan Surveyor (LS).
Baca juga: Pendekatan Ekonomi Sirkular pada Minyak Pelumas Bekas
Hal ini menyusul adanya keluhan dari Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang menyatakan persyaratan impor dalam Permendag 36 Tahun 2023 memberatkan pengusaha sehingga membuat stok tepung terigu nasional terancam.