Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Kompas.com - 03/05/2024, 20:15 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyoroti praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset kripto yang nilainya mencapai Rp 139 triliun. Pesatnya perkembangan teknologi dinilai membuka celah baru bagi praktik TPPU.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, praktik TPPU melalui aset kripto justru lebih mudah diidentifikasi.

Hal ini tidak terlepas dari teknologi dasar kripto, yakni blockchain, yang mampu meverifikasi dan melacak setiap transaksi.

Baca juga: Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Ilustrasi aset kripto, kripto.UNSPLASH/ART RACHEN Ilustrasi aset kripto, kripto.

"Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

"Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," sambungnya.

Lebih lanjut Oscar menjelaskan, sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.

Salah satu poin pendukung transaparansi itu ialah ketidakmampuan untuk mengubah data terkait transaksi yang telah dilakukan.

Baca juga: Keuntungan Pasar Aset Kripto di Asia Tenggara Diprediksi Capai Rp 27,5 Triliun

"Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset," ujarnya.

Kemudian, transparansi blockchain disebut memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim atau menggunakan nama samaran.

"Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali," tutur Oscar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com