Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Kompas.com - 19/04/2024, 20:47 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset kripto mencapai Rp 139 triliun secara global.

Menanggapi temuan tersebut, Indodax sebagai salah satu platform transaksi kripto nasional menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk mencegah praktik TPPU dalam transaksi kripto yang dilayani.

"Kami di Indodax sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Mengevaluasi Pajak Kripto

"Maka dari itu, Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini," sambungnya.

Oscar menjelaskan, salah satu langkah yang diambil Indodax adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan rupiah.

Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data Know Your Customer (KYC) yang terdaftar di platform Indodax.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi," kata dia.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 64 Tahun 2024

Lebih lanjut Oscar bilang, Indodax akan mengambil langkah-langkah ekstra untuk memastikan keamanan dana dan informasi para penggunanya.

Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan rupiah, Indodax juga memastikan bahwa semua KYC yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid.

"Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas," katanya.

Selain itu Oscar menyebutkan, Indodax tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi pemerintah Amerika Serikat.

Baca juga: Rasio Persetujuan Pengajuan Kartu Kredit UOB Indonesia di Level 25 Persen

"Indodax juga secara rutin menjalani proses audit oleh pihak eksternal maupun internal Indodax," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewanti-wanti jajarannya untuk lebih mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku TPPU menyusul pesatnya perkembangan teknologi.

Salah satu pola baru pelaku TPPU yakni lewat aset kripto. Jokowi mengungkapkan, indikasi pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun.

"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: 17 Orang Terkaya di Dunia yang Raup Harta dari Aset Kripto, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com