KOMPAS.com - Bagi Anda pemegang kartu kredit, mungkin masih awam apakah kartu kredit bisa tarik tunai? Jawabannya tentu saja bisa, namun ada beberapa risiko yang harus dipahami.
Istilah tarik tunai credit card juga biasa disebut dengan gesek tunai kartu kredit. Namun, berbeda dengan penarikan uang dari kartu debit, penggunaan kartu kredit untuk tarik tunai sebenarnya tidak disarankan.
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pemegangnya.
Dengan kartu kredit, pemegang kartu dapat melakukan pembelian barang atau jasa tanpa harus membayar tunai secara langsung pada saat transaksi.
Baca juga: Apa Itu Black Card dan Manfaatnya?
Sebagai gantinya, pembayaran dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian, biasanya bulanan, dengan jumlah yang harus dibayar berdasarkan saldo yang digunakan dan bunga yang dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
Selain itu, kartu kredit juga dapat memberikan berbagai macam manfaat tambahan seperti program reward, diskon, asuransi, dan perlindungan pembelian.
Kartu kredit memang bisa dipakai untuk tarik tunai. Nah di Indonesia, pengguna kartu kredit biasanya melakukan tarik tunai untuk kebutuhan dana darurat.
Terkadang pula, penarikan tunai kartu kredit dilakukan dengan nominal cukup besar karena dinilai lebih mudah ketimbangkan mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke bank.
Di mana pengajuan KTA seringkali memakan waktu cukup lama dalam proses aplikasinya. Itu sebabnya, banyak pemegang kartu kredit terkadang menarik uang cukup besar ketimbang harus menggunakan KTA.
Baca juga: Berapa Banyak Kartu Kredit yang Sebaiknya Dimiliki?
Mengutip beberapa situs perbankan di Indonesia, dana yang ditarik dari kartu kredit pada dasarnya adalah dana yang pinjaman dari bank untuk pemegang kartu.
Yang harus dipahami, bunga pinjaman dari kartu kredit tentu saja jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman lain.
Bunga tarik tunai kartu kredit adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihan masih ada. Bank Indonesia sendiri sudah menetapkan bunga maksimum sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun.
Jika tagihan dari pinjaman kartu kredit tidak dibayar tepat waktu sesuai jatuh tempo, maka bunga akan terus berkembang. Selain itu lazimnya pihak bank juga akan memberikan denda keterlambatan pembayaran.
Tak hanya bunga dan denda, kelemahan lain dari gesek tunai kartu kredit adalah nasabah akan dikenakan biaya tarik tunai.
Baca juga: Cara dan Syarat Buka Kartu Kredit BRI untuk Perusahaan
Rata-rata biaya tarik tunai kartu kredit di Indonesia berkisar 4 persen atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar di antara keduanya.