Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan "Paylater", Pinjol, dan Kartu Kredit

Kompas.com - 21/03/2024, 22:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan antara layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater dengan layanan seperti fintech lending dan kartu kredit.

Sekilas, tiga layanan keuangan ini tampak seragam. Padahal ada perbedaan mendasar yang dapat dilihat dari paylater, fintech lending atau yang kerap diasosiasikan dengan pinjol, dan kartu kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan paylater sebagai layanan untuk menunda pembayaran dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024

Sementara itu, SVP Marketing and Communication Kredivo Indina Andamari menjelaskan, produk paylater dapat memiliki lisensi dari perusahaan pembiayaan (multifinance) dan fintech lending.

"Paylater itu sebagai metode pembayaran. Sedangkan kalau fintech lending itu mereka memberikan fasilitas secara cash loan (pinjaman tunai)," kata dia ditulis Kamis (21/3/2024).

Ia menambahkan, fintech lending juga biasanya memiliki tenor yang relatif pendek dengan penawaran bunga yang lebih tinggi.

Baca juga: DPR Kritik Penyaluran Pupuk Subsidi Pakai KTP: Kayak Pakai Pinjol

Sementara itu, perbedaan paylater dan kartu kredit terlihat dari bentuk layanannya. Kartu kredit cenderung dikenal dengan bentuk fisik.

Sementara paylater telah menjalankan seluruh operasionalnya secara digital dan tanpa tatap muka.

"Tentunya ada perbedaan dari target konsumen dan cara mendapatkannya," imbuh dia.

Baca juga: 4 Tips Menggunakan Paylater dengan Bijak

Adapun, salah satu hal yang membuat masyarakat bingung dengan layanan paylater, fintech lending, dan kartu kredit adalah adanya istilah pinjaman online (pinjol).

Pinjol memang kerap diasosiasikan dengan fintech lending. Padahal, pinjol lebih kerap disandingkan dengan aktivitas keuangan yang ilegal.

"Pinjol karena stigmanya sudah sangat buruk akhirnya digunakan untuk menyebut sesuatu yang ilegal," tandas dia.

Baca juga: Paylater Bakal Panen Saat Lebaran, Masyarakat Pilih Kredit buat Beli Produk-produk Ini

Sebagai informasi, paylater berkembang sebagai salah satu metode pembayaran yang dapat dilakukan lewat e-commerce. Namun demikian, saat ini paylater juga dapat digunakan sebagai metode pembayaran yang ditawarkan di toko ritel.

Salah satu ciri dari paylater adalah adanya limit pinjaman atau batas pinjaman yang dapat diajukan melalui platform, terdapat persentase bunga yang wajib dibayar, dan ada biaya layanan per transaksi atau per bulan.

Di sisi lain, pengajuan penggunaak paylater juga umumnya lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan kartu kredit.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Shopee PayLater via BSI Mobile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com