Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Penyebar Hoaks "Rush Money" Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/05/2024, 23:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Segara Institute Piter Abdullah mengingatkan bahwa pelaku yang menyebarkan hoaks dan mengajak masyarakat untuk menarik dananya dari bank (rush money) bisa berhadapan dengan ancaman pidana. Apalagi pelaku berdalih terdapat uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung.

"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoaks, tadi disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," kata Piter dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Piter menilai, ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang tampak tidak masuk akal.

Dia menjelaskan bahwa bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah. Pengawasan ketat dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik terhadap sektor perbankan.

Baca juga: 6 Tips Jaga Keamanan Rekening Bank agar Terhindar dari Pembobolan

Sejak awal pendiriannya, lembaga perbankan harus mematuhi banyak aturan. Ditambah lagi, imbuh Piter, bank juga turut diawasi secara ketat oleh berbagai instansi. Bahkan, apabila bank terpaksa bangkrut pun terdapat banyak aturan yang harus dipatuhi.

"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," ujar dia.

Piter pun mengingatkan terdapat potensi penyebaran berita bohong alias hoaks dari ajakan rush money di media sosial. Dia mengimbau agar masyarakat harus waspada dan jangan mudah mempercayai kabar yang belum tentu benar.

Baca juga: Nasabah Bank Mualamat Kini Bisa Beli Hewan Kurban lewat Aplikasi

Belum lama ini, konten-konten media sosial beredar di masyarakat yang berisi informasi uang hilang di tabungan dan ajakan ke masyarakat untuk menarik dananya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BRI mencatat sejumlah konten yang cukup meresahkan masyarakat tersebut memiliki kemiripan salah satunya yaitu diunggah oleh akun-akun tidak kredibel.

Pada 23 April 2024, akun media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari Pemilu untuk serangan bansos. Konten tersebut terklarifikasi hoaks.

Baca juga: Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Pada bulan yang sama, konten TikTok @rakyatdotnews dan WhatsApp juga sempat viral mengenai kasus raibnya uang Rp 400 juta nasabah di Makassar bernama Sigit Presetya.

Ternyata uang tersebut diambil sendiri oleh nasabah dan diinvestasikan kepada pihak tidak resmi (bodong) kepada teman dekat Sigit yang merupakan eks-pekerja BRI bernama Zul Ilman Amir.

Kemudian pada 3 Mei 2024, akun Instagram @kr1t1k_p3d45 mengunggah sebuah video, yang diambil dari video lama (tahun 2023) di portaljtv.com, dengan narasi bahwa menabung di bank tidak aman karena adanya uang nasabah yang "hilang".

BRI mencatat, kejadian uang hilang yang diviralkan merupakan kejadian-kejadian lama dengan informasi yang tidak lengkap. Misalnya, video yang diunggah akun Instagram kr1t1k_p3d45 pada platform X merupakan peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2023.

Baca juga: Wamen BUMN: Emas Bukan Aset Sunset

 

Setelah diklarifikasi, ketiga nasabah dalam video tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online (social engineering).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Kloter Penerbangan Haji 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

60 Kloter Penerbangan Haji "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
2 Cara Cek Mutasi Rekening BCA lewat HP

2 Cara Cek Mutasi Rekening BCA lewat HP

Spend Smart
Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Whats New
KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Whats New
Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Whats New
Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Whats New
Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Whats New
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Whats New
CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

Whats New
BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

Whats New
Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com