Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Kompas.com - 20/05/2024, 17:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online bisa dilakukan melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Tahun ini pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat antara lain program keluarga harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Perlu diketahui, Kemensos memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial secara berkala.

Lebih lanjut, bagaimana cara cek penerima bansos tahun 2024?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 secara Online

Cara cek penerima bansos 2024

Tata cara cek penerima bansos tahun 2024 di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam laman tersebut
  • Klik Cari Data.

Setelah itu, sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Jika nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat, akan muncul tabel bansos apa saja yang diterima.

Sementara itu, bila nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Demikian ulasan mengenai langkah-langkah atau tata cara cek penerima bansos tahun 2024.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com