JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar tagihan listrik PLN dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah BCA yang menjadi pelanggan PLN pascabayar, pembayaran tagihan listrik bisa melalui aplikasi BCA mobile dan myBCA.
BCA mobile adalah layanan aplikasi mobile banking yang menghadirkan kemudahan transaksi perbankan baik melalui klikBCA atau m-BCA.
Sementara myBCA merupakan digital platform terbaru di mana nasabah hanya memerlukan single user ID untuk mengakses seluruh informasi rekening yang dimilikinya di BCA, mulai dari tabungan, deposito, investasi, kartu kredit, kredit konsumer, hingga reward BCA, dengan menggunakan BCA ID.
Baca juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Bagaimana Skemanya?
Baik BCA mobile dan myBCA diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah, termasuk untuk pembayaran tagihan listrik PLN.
Sebagai informasi saja, listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.
Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.
Baca juga: Cara Transfer OVO ke e-Wallet Lain
Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik.
Untuk bayar tagihan listrik melalui BCA, pelanggan PLN pascabayar hanya perlu menyiapkan nomor ID pelanggan (IDPEL).
Nah, berikut adalah cara bayar tagihan listrik PLN melalui aplikasi BCA mobile dan myBCA sebagaimana dikutip dari laman resminya:
Baca juga: Idul Adha 2024, Ini Daftar 18 Kereta Tambahan, Rute, dan Jadwalnya
Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit
Berikut daftar harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Juni 2024:
Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik PLN lewat aplikasi BCA mobile dan myBCA yang mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.