KOMPAS.com - Berapa denda telat bayar listrik PLN? Denda akan keterlambatan pembayaran tagihan listrik akan dibahas di sini.
Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya agar tetap bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN.
Batas pembayaran tagihan listrik pascabayar memiliki waktu batas waktu pada tanggal 20 setiap bulannya.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya
Apabila pelanggan telat bayar tagihan listrik, maka dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Lantas, berapa denda telat bayar listrik PLN?
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Sebagai informasi, ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Sementara itu, untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Itulah rincian daftar denda telat bayar listrik bagi pelanggan PLN, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.