Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bakal diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia menuturkan, hanya 6 lahan eks PKP2B tersebut yang akan diberikan ke 6 ormas keagamaan. Ormas itu meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku selama 5 Tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Meski demikian, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak. Ia mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.
"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujarnya.
Selengkapnya klik di sini.
Nilai utang jatuh tempo pemerintah pada tahun 2025 akan meningkat signifikan. Hal ini sebagaimana ditunjukan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan data Kemenkeu, per 30 April 2024, total utang jatuh tempo pada tahun depan mencapai Rp 800,33 triliun. Nilai ini berasal dari utang surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun dan utang pinjaman Rp 100,19 triliun. Nilai itu jauh lebih tinggi nilai utang jatuh tempo pada tahun ini, yakni sebesar Rp 434,29 triliun.
Namun demikian, yang perlu menjadi catatan, nilai utang jatuh tempo ini dihitung sejak 30 April 2024, sehingga tidak mempertimbangkan nilai utang jatuh tempo sebelum tanggal tersebut.