Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pindah ke IKN Bisa Naik Jabatan, MenPAN-RB Siapkan Insentif

Kompas.com - 08/06/2024, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diproritaskan naik jabatan.

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan salah satu keuntungan pindah ke IKN adalah bisa mendapatkan promosi jabatan.

Anas mengatakan, pemerintah memang menyediakan sistem 'reward' bagi ASN/PNS yang ingin pindah ke IKN. Meski begitu, ketentuan terkait promosi jabatan dan insentif lainnya yang akan diberikan masih dalam penyusunan.

"Memang ada sistem reward di sana, mulai dari insentif sampai terkait yang lain-lain. Nanti akan kita rumuskan," ujarnya saat ditemui di Kantor Peruri, Jakarta dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 12,17 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Polri

Menurut Anas, sistem pemberian prioritas kenaikan jabatan pada ASN/PNS pada dasarnya sudah diberlakukan untuk mereka yang mau pindah ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kini 'reward' itu juga akan diterapkan untuk yang pindah ke IKN.

"Jadi bukan hanya IKN, (tapi juga daerah) 3T," kata dia.

Baca juga: Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

 


Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin naik jabatan agar pindah terlebih dulu ke IKN.

Menurutnya, mereka yang mau berinisiatif pindah ke IKN masuk kriteria ASN petarung. Maka dari itu, pindah ke IKN bisa menjadi insentif dalam bentuk promosi jabatan.

"Oh saya minta (yang mau naik jabatan pindah dulu ke IKN)," Ujar Tito kepada wartawan di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Baca juga: Menpan-RB Siapkan Formasi Khusus untuk ASN IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com