Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tinggal 2 Minggu, Sebanyak 12,3 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 2018 akan berakhir 31 Maret 2019.

Namun hingga hari ini, baru 5,97 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya. Padahal, wajib pajak yang wajib melaporkan SPT mencapai 18,3 juta.

"Sebanyak 18,3 juta itu total, wajib pajak badannya 2,5 juta, sisanya itu wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Meski 18,3 juta wajib pajak wajib melaporkan SPT-nya, namun Ditjen Pajak hanya menargetkan 85 persen saja, yakni 15,5 juta wajib pajak.

Hestu mengatakan, dari 5,97 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak periode 2018, sebanyak 92 persen di antaranya melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing.

"Jadi terbukti bahwa e-Filing sangat membantu masyatakat untuk menyampaikan SPT-nya," kata dia.

 Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) akan jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Adapun penyuluh khusus Ditjen Pajak Yulis Siswanti mengatakan, jika tak segera melakukan pelaporan hingga jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda administrasi, masing-masing Rp 100.000 untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

https://money.kompas.com/read/2019/03/14/173000626/tinggal-2-minggu-sebanyak-12-3-juta-wajib-pajak-belum-lapor-spt-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke