Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Perairan Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP Orca 01 dan KP Hiu 11 menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

Penangkapan dilaporkan dilakukan hari ini, Jumat (15/3/2019). Penangkapan ini menambah 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT 149) dan KG 93160 TS (GT 63), serta diawaki 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.

“Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang, pair trawl," tambah Agus Suherman dalam siaran pers, Jumat (15/3/2019).

Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3/2019) pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sejak Januari hingga Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 18 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 14 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri atas 7 kapal berbendera Vietnam dan 7 kapal berbendera Malaysia.

https://money.kompas.com/read/2019/03/15/193838026/dua-kapal-ikan-vietnam-ditangkap-di-perairan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke