Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Diskriminasi Sawit...

Produk legislasi Uni Eropa itu menimbulkan kecaman keras pemerintah Indonesia. Sebab memuat aturan larangan pengunaan minyak kelapa sawit untuk biodisel.

Selain itu, Delegated Act juga memasukan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi atau penghilangan hutan.

Anehnya, hal serupa tak diberlakukan untuk komoditas penghasil minyak nabati lainnya seperti kedelai dan bunga matahari.

Padahal hasil studi International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengungkapkan, kelapa sawit 9 kali lebih efisien dari sisi pengunaan lahan dibandingkan komoditas penghasil minyak nabati lainnya.

Kelapa wasit juga termasuk komoditas yang paling banyak menghasilkan minyak nabati dari satu hektar lahan dibandingkan komoditas penghasil minyak nabati lainnya.

Itu artinya bila 1 hektar kelapa sawit bisa menghasilkan 1 juta ton minyak nabati, maka komoditas lain butuh 9 hektar untuk menghasilkan 1 juta ton minyak nabati.

Hal inilah yang membuat pemerintah geram. Bahkan pemerintah menyebut Delegated Act sebagai upaya Uni Eropa mendiskriminasi kelapa sawit.

Bila Delegated Act disahkan, maka ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa akan terguncang. Hal yang paling dikhawatirkan adalah negara-negara lain ikut mengadopsi keputusan Uni Eropa yang kerap dijadikan referensi.

Hal ini tentunya akan jauh berdampak kepada 17-20 juta rakyat Indonesia yang hidup dan bersinggungan dengan industri kelapa sawit. Termasuk juga para petani kelapa sawit.

Dalam dua bulan ke depan, Delegated Act akan dibawa ke Parlemen Uni Eropa dan akan diambil keputusan untuk disahkan atau ditolak.

Ancam Lapor ke WTO

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tak segan melaporkan persoalan ini World Trade Organization ( WTO) bila Uni Eropa benar-benar mengadopsi Delegeted Act tersebut.

"Karena ini tindakan diskriminatif dan mereka pihak yang selalu bicara multilateralisme. Kalau itu dilakukan, kami akan membawa ke WTO," ujarnya, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Darmin, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan apakah Delegeted Act merupakan kebijakan yang adil atau justru bentuk dari proteksionisme yang dilakukan Uni Eropa kepada minyak kelapa sawit.

Menanggapi ancaman itu, Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerend angkat bicara. Ia menilai hal itu bisa jadi jalan terbaik yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persolan tersebut.

"Saya kira kalau ada ketidaksepakatan dalam perdagangan, ini harus di-challenge di WTO dan ini adalah jalan terbaik," ujarnya di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

"Kami percaya sengketa bisa diselesaikan dengan cara yang tepat di WTO dan ini proper way untuk menyelesaikan sengketa," sambung dia.

Guerend membantah Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap CPO melalui Delegated Act. Uni Eropa, kata dia, pasar besar yang terbuka termasuk untuk CPO.

Hanya saja, sebut dia, memang ada perhatian lebih terkait dengan penggunaan lahan yang besar perkebunan dan deforestasi atau penghilangan hutan akibat perkebunan kelapa sawit.

Boikot

Pemerintah menyatakan siap melawan tindakan Uni Eropa bila melegalkan Delegated Act. Salah satu opsi yang terbuka dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah memboikot produk dari negara-negara Eropa. 

"Ya bisa saja (boikot), makanya selain langsung ke WTO, bisa juga," ujar Darmin di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

"Kalau dia sepihak, kita juga bisa melakukan sepihak. Emang kenapa?" sambung dia. 

Ancaman itu dinilai Vincent Guerend bukanlah jalan yang tepat dan bisa menyelesaikan persoalan CPO.

"Kalau Indonesia banned produk Uni Eropa akan menjadi lose-lose dan kita maunya ada win-win," ujarnya

Guerend mengatakan, Indonesia-Uni Eropa sebenarnya saling membutuhkan. Perkembangan investasi kedua pihak saling menguntungkan Indonesia maupun Uni Eropa.

Untuk menyelesaikan persoalan CPO, menurut dia, butuh standar yang kuat, kredibilitas, dan transparansi yang bisa diterima oleh kedua pihak.

Galang dukungan

Diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit mentah atau CPO oleh Uni Eropa membuat pemerintah menggalang sejumlah dukungan lembaga negara, salah satunya yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Peter Frans Gontha mengatakan, DPR akan mengirim surat kepada Parlemen Uni Eropa terkait Delegated Act CPO.

"Bahkan DPR juga menulis surat kepada pimpinan negara bahwa kita perlu melakukan satu tindakan. Kita harus bersatu," sambung dia.

Selain DPR, Peter mengungkapan juga menggalang dukungan dati lembaga swadaya masyarakat atau NGO terkait CPO. Namun, ia tidak menyebutkan NGO mana saya yang dimaksud.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang memastikan, para pengusaha siap membawa kasus diskriminasi CPO oleh Uni Eropa ke pengadilan.

Hal itu akan ditempuh bila Uni Eropa memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act yang melarang CPO digunakan untuk biodisel serta memasukan CPO sebagai komoditas berisiko tinggi.

"Begitu mereka sahkan, kami akan melakukan langkah-langkah litigasi terhadap mereka," ujar Togar usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Ada banyak hal yang kami diminta laksanakan untuk litigasi. Termasuk juga labeling palm oil. Mungkin kami akan pelajari semuanya," sambung dia.

Para pengusaha, kata Togar, akan mempelajari sampai sejauh mana pihaknya bisa masuk ke pengadilan setempat untuk melancarkan gugatan hukum andai Delegated Act disahkan.

Bila gugatan tersebut dilakukan oleh para pengusaha, maka upaya itu akan melengkapi langkah pemerintah membawa persolan diskriminasi CPO ke WTO.

Gugatan itu juga diharapkan memberikan tekanan lebih kepada Uni Eropa bila memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act.

https://money.kompas.com/read/2019/03/26/093800026/lawan-diskriminasi-sawit-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke