Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi untuk periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.

Lantas, apakah melaporkan SPT setelah 31 Maret 2019 akan diterima atau wajib pajak harus membayar denda Rp 100.000 terlebih dahulu?

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, Ditjen Pajak pasti akan menerima semua laporan SPT setelah 31 Maret 2019.

"SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tetap akan diterima sampai kapanpun, termasuk lewat e-filing juga bisa, walaupun terlambat," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Hestu menegaskan, laporan akan diterima meski wajib pajak belum membayar denda Rp 100.000.

Untuk denda tersebut, wajib pajak bisa membayarnya belakangan setelah ada tagihan dari kantor pelayanan pajak.

"Untuk sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," kata dia.

"Jadi wajib pajak yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," sambung dia. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan bahwa kantor pajak pasti akan mengirimi wajib pajak surat "cinta" bila tak lapor SPT.

Surat tersebut merupakan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

https://money.kompas.com/read/2019/04/02/183000926/lapor-spt-lewat-dari-31-maret-diterima-atau-harus-bayar-denda-dulu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke